Sakramen Tobat (Gereja Katolik) Menurut KGK dan KHK


Sakramen Pengakuan Dosa
(sering juga disebut Sakramen Tobat atau Sakramen Rekonsiliasi) adalah salah satu dari tujuh sakramen dalam Gereja Katolik—disebut juga "Misteri" dalam Gereja Timur—di mana penerimanya memperoleh belas kasihan Allah berupa pengampunan atas dosa yang diakui dan disesalinya. Melalui sakramen ini mereka juga sekaligus didamaikan dengan Gereja yang telah mereka lukai karena dosa-dosa mereka. (bdk. Vatikan II, Lumen Gentium 11 § 2; KGK 1422). Dengan menerima Sakramen Rekonsiliasi, peniten (sebutan bagi yang melakukan pengakuan, tetapi maknanya tidak sebatas dalam hal ini saja) dapat memperoleh pengampunan atas dosa-dosa yang diperbuat setelah Pembaptisan; karena Sakramen Baptis tidak membebaskan seseorang dari kecenderungan berbuat dosa (lih KGK 1423-1442).

Santo Ambrosius mengatakan bahwa dosa diampuni melalui Roh Kudus, namun manusia memakai para pelayan Tuhan (imam) untuk mengampuni dosa. Para pelayan Tuhan tersebut tidak menggunakan kekuatan mereka sendiri; mereka mengampuni dosa bukan atas nama mereka, tetapi atas nama Bapa, dan Putera, dan Roh Kudus. Mereka meminta, dan Tuhan memberikannya.

Sakramen Rekonsiliasi adalah satu-satunya cara normal yang digunakan seseorang yang melakukan dosa berat agar terhindar dari bahaya penderitaan atau siksa dosa abadi (lih KGK 1446). Sakramen ini membebaskan seseorang dari dosa-dosa yang diakui dan disesalinya, tetapi ia tetap harus menanggung akibat dari dosa-dosa yang dilakukannya (siksa dosa sementara) dan melakukan silih yang diperlukan seiring dengan pertobatannya (lih KGK 1471-1473)

Elemen-elemen sakramen

Sakramen Rekonsiliasi terdiri dari 2 elemen utama, yaitu 

  • "tindakan Allah" berupa pengampunan dosa (atau absolusi), dan 
  • "tindakan manusia" berupa penyesalan, pengakuan, dan silih (atau penitensi).

Penyesalan

Penyesalan adalah kesedihan jiwa dan kebencian terhadap dosa yang telah dilakukan, bersamaan dengan niat untuk tidak berbuat dosa lagi (Konsili Trente: DS 1676). Kalau penyesalan itu berasal dari kasih, di mana Allah saja yang patut dikasihi di atas segala sesuatu, maka dinamakan "penyesalan sempurna" ("sesal karena kasih", contrition of charity). Penyesalan sempurna mengampuni dosa ringan; dapat juga mendapat pengampunan atas dosa berat jika di dalamnya terdapat niat yang kuat untuk secepatnya melakukan pengakuan secara sakramental (melalui Sakramen Rekonsiliasi) (lih KGK 1451-1452)

Pengakuan dosa

Dipandang dari sisi manusiawi, pengakuan atau penyampaian dosa-dosanya sendiri akan membebaskan seseorang dan merintis perdamaiannya dengan orang lain. Melalui pengakuannya, seseorang memandang dengan tepat dosa-dosanya di mana ia bersalah karenanya, menerima tanggung jawab atas dosa-dosa tersebut; dan dengan demikian orang tersebut membuka diri kepada Allah dan persekutuan dengan Gereja demi masa depannya yang baru (lih KGK 1455)

Pengakuan di hadapan seorang imam merupakan bagian penting dalam Sakramen Pengakuan Dosa sebagaimana disampaikan dalam Konsili Trente (DS 1680): "Dalam Pengakuan para peniten harus menyampaikan semua dosa berat yang mereka sadari setelah pemeriksaan diri secara saksama, termasuk juga dosa-dosa yang paling rahasia dan telah dilakukan melawan dua perintah terakhir dari Sepuluh Perintah Allah (Keluaran 20:17, Ulangan 5:21, Matius 5:28); terkadang dosa-dosa tersebut melukai jiwa lebih berat dan karena itu lebih berbahaya daripada dosa-dosa yang dilakukan secara terbuka." (lih KGK 1456)

Pengampunan dosa

Setelah seorang peniten melakukan bagiannya dengan menyesali dan mengakukan dosa-dosanya, maka kemudian giliran Allah melalui Putera-Nya (Yesus Kristus) memberikan pendamaian berupa pengampunan dosa (atau absolusi). Pelaksanaan pelayanan pengampunan dosa itu dipercayakan Kristus kepada para pelayan apostolik (2 Korintus 5:18), yaitu para imam (lih KGK 1442). Sehingga dalam pelayanan sakramen ini, seorang imam mempergunakan kuasa imamat yang dimilikinya dan ia bertindak atas nama Kristus (In persona Christi). Rumusan absolusi yang diucapkan seorang imam dalam Gereja Latin menggambarkan unsur-unsur penting dalam sakramen ini, yaitu belas kasih Bapa yang adalah sumber segala pengampunan; kalimat intinya: "... saya melepaskan saudara dari dosa-dosa saudara Demi nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus" (lih KGK 1449).

Dalam Summa Theologia, Santo Thomas Aquinas mengatakan bahwa rumusan absolusi tersebut adalah berdasarkan kata-kata Yesus kepada Santo Petrus (Matius 16:19) dan hanya digunakan dalam absolusi sakramental—yaitu pengakuan secara pribadi di hadapan seorang imam. Absolusi yang diberikan di hadapan publik bukanlah sakramental, tetapi hanyalah doa mohon pengampunan atas dosa-dosa ringan; contohnya absolusi yang diberikan setelah Pernyataan Tobat dalam misa. Namun demikian dalam KGK 1483 dituliskan pengecualian di mana dalam keadaan sangat darurat dimungkinkan upacara komunal Sakramen Rekonsiliasi dengan pengakuan dosa dan absolusi secara umum, misalnya dalam bahaya maut yang mengancam secara langsung saat terjadi perang.

Penyilihan

Menurut KGK 1459, kebanyakan dosa-dosa yang diperbuat seseorang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Sehingga orang tersebut wajib sedapat mungkin mengganti rugi atas perbuatannya (misalnya mengembalikan barang yang dicurinya, memulihkan nama baik orang yang difitnahnya, membayar kompensasi dan merawat orang yang dilukainya), di mana prinsip keadilan pun sudah menuntut hal tersebut. Namun dosa juga melukai dan melemahkan pendosa itu sendiri, sebagaimana juga dampaknya dalam hubungannya dengan Allah dan sesamanya. Absolusi yang diterima dalam Sakramen Rekonsiliasi menghapuskan dosa, tetapi tidak memulihkan semua kekacauan yang disebabkan oleh dosa. Setelah pendosa diampuni dari dosanya, ia harus memulihkan kesehatan spiritualnya dengan melakukan sesuatu yang lebih untuk menebus kesalahannya; pendosa yang telah diampuni tersebut harus "melakukan silih", atau biasa disebut penitensi.

Penitensi yang diberikan bapa pengakuan (sebutan bagi imam yang melayankan sakramen ini) mempertimbangkan keadaan pribadi peniten dan melayani kepentingan rohaninya; diberikan sedapat mungkin sesuai dengan kadar dosa yang dilakukan peniten. Penitensi tersebut dapat terdiri dari doa, derma, karya amal, pelayanan terhadap sesama, penyangkalan diri yang dilakukan secara sukarela, berbagai bentuk pengorbanan, dan terutama menerima salib yang harus dipikulnya dengan sabar. Penitensi-penitensi tersebut membantu peniten agar dapat semakin menyerupai Kristus (lih KGK 1460).

Manfaat

Sakramen Rekonsiliasi menghasilkan manfaat-manfaat bagi peniten dalam hal rohani berupa: (lih KGK 1496)

  • pembebasan dari hukuman kekal (siksa dosa abadi) yang disebabkan oleh dosa berat
  • pembebasan, setidaknya sebagian, dari siksa dosa sementara yang disebabkan oleh dosa
  • perdamaian (rekonsiliasi) dengan Gereja dan Allah, di mana peniten memperoleh kembali rahmat yang sebelumnya hilang akibat dosa
  • kedamaian dan ketenangan batin, serta hiburan rohani (konsolasi)
  • meningkatkan kekuatan spiritual dalam perjuangan sebagai seorang Kristiani (salah satunya yaitu tambahan kekuatan untuk menolak godaan berbuat dosa)

Pelayan yang sah

Pelayan Sakramen Rekonsiliasi, disebut juga "bapa pengakuan", adalah para imam tertahbis yang sah; minimal adalah tahbisan tahap dua (presbiterat), diakon tidak dapat memberikan pelayanan sakramen ini. Sahnya absolusi dosa menuntut bahwa pelayan sakramen ini memiliki, selain kuasa tahbisan, kewenangan melaksanakan kuasa tersebut terhadap peniten. Kewenangan tersebut berdasarkan hukum atau dari otoritas berwenang sesuai Kan. 969; jadi tidak semua imam tertahbis memiliki kewenangan untuk melayani Sakramen Rekonsiliasi (lih KHK 966-969). Namun ada pengecualian bahwa jika peniten berada dalam bahaya maut (kematian), setiap imam walaupun tanpa kewenangan dapat memberikan absolusi secara sah (lih KHK 976-977).

Praktik penerimaan

Sebenarnya tidak ada suatu aturan baku yang ditetapkan mengenai teknis pelaksanaan Pengakuan Dosa, yang terpenting adalah elemen-elemen yang telah disebutkan sebelumnya di atas. Namun biasanya di dalam ruang atau bilik pengakuan disediakan teks panduan mengenai apa yang harus dilakukan peniten, terutama pada suatu pengakuan terjadwal—misalnya pada masa Pra-Paskah dan masa Adven. Imam akan menyatakan penintensi yang perlu dilakukan oleh peniten sebelum imam memberikan absolusi, dan biasanya peniten diminta untuk mendaraskan Doa Tobat (sesuai yang tercantum di Puji Syukur No.25-26).

Frekuensi penerimaan

Setiap umat yang telah mencapai usia yang dianggap mampu untuk membuat pertimbangan dan bertanggung jawab atas tindakannya, diwajibkan untuk dengan setia mengakukan dosa-dosa beratnya melalui Sakramen Rekonsiliasi minimal satu kali dalam setahun (lih KHK 989). Perintah kedua dari "Lima perintah Gereja" juga menyebutkan mengenai kewajiban seseorang untuk mengakukan dosa-dosanya minimal sekali setahun untuk menjamin penerimaan Hosti Kudus secara layak dalam Perayaan Ekaristi, yang mana merupakan kelanjutan dari pertobatan dan pengampunan yang telah diterima dalam Pembaptisan. Sementara dalam perintah ketiga disebutkan bahwa seseorang harus menerima Komuni Kudus saat hari raya Paskah; dengan demikian dapat dikatakan bahwa umat diharapkan untuk, setidak-tidaknya, melakukan pengakuan dosa pada masa menjelang Paskah (Pra-Paskah) untuk menjamin bahwa ia menyambut Komuni Kudus dengan layak saat perayaan Paskah (lih KGK 2042).

Walaupun tidak diwajibkan, pengakuan atas dosa-dosa ringan yang dilakukan sehari-hari sangat dianjurkan oleh Gereja. Pengakuan dosa-dosa ringan secara teratur membantu seseorang dalam membentuk hati nurani yang baik dan melawan kecenderungan yang jahat; seseorang membiarkan dirinya disembuhkan oleh Kristus dan bertumbuh dalam hidup rohaninya. Dengan menerima Sakramen Rekonsiliasi lebih sering, seseorang akan merasakan belas kasihan Allah yang memampukannya untuk berbelas kasih sebagaimana Allah juga penuh belas kasihan (Lukas 6:36) (lih KGK 1458). 

Rahasia sakramental

Seorang bapa pengakuan, sebagai pelayan Sakramen Rekonsiliasi, tidak dapat membocorkan rahasia pengakuan dosa (disebut juga "rahasia sakramental") sekecil apapun dan dengan cara apapun. Kewajiban menyimpan rahasia sakramental juga berlaku pada penerjemah, jika ada, dan semua orang lain yang dengan cara apapun memperoleh pengetahuan mengenai dosa-dosa dari suatu Pengakuan Dosa. (lih KHK 983). Seandainya bapa pengakuan secara langsung melanggar rahasia sakramental ini maka ia terkena sangsi ekskomunikasi secara otomatis (latae sententiae), di mana sangsi tersebut hanya dapat dicabut oleh Takhta Suci. Sementara bagi pelanggar tidak langsung, penerjemah, atau orang lain yang disebutkan sebelumnya yang melakukan pelanggaran rahasia sakramental dihukum sesuai bobot pelanggarannya dan juga dapat dikenakan sangsi ekskomunikasi (lih KHK 1388)

Komentar

Postingan Populer