Dapatkah Seorang Katolik Menikah Lagi Jika Pasangannya Hilang Atau Diduga Meninggal?

 


Perkawinan Katolik Bersifat Tak Terputuskan

Dalam ajaran Gereja Katolik, perkawinan yang sah dan telah disempurnakan dengan hubungan suami-istri bersifat tak terceraikan (indissoluble). Artinya, selama pasangan masih hidup, tidak ada kuasa manusia atau alasan sipil yang dapat memutuskan ikatan perkawinan tersebut (lih. Katekismus Gereja Katolik [KGK] 2382-2383; Kanon Hukum Kanonik [KHK] kan. 1141).

Namun, masalah muncul ketika salah satu pasangan hilang atau diduga meninggal, tanpa ada kepastian secara hukum maupun Gereja. Situasi ini menimbulkan pertanyaan: apakah pasangan yang ditinggalkan dapat menikah lagi?

Ketentuan Hukum Kanonik

Gereja Katolik mengatur hal ini dalam Kanon 1707 paragraf 1 KHK:

“Setiap kali kematian pasangan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen gerejawi atau sipil, pasangan yang lain tidak dianggap terlepas dari ikatan perkawinan, kecuali setelah oleh Uskup diosesan mengeluarkan pernyataan mengenai presumsi kematian.”

Di lain pihak, paragraf 2 dari kanon yang sama ini menggarisbawahi beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh Uskup yakni bahwa dia hanya dapat membuat deklarasi setelah melakukan investigasi terhadap situasi dan kondisi, mendengarkan para saksi dan mendapatkan bukti-bukti lain yang relevan dan memperoleh kepastian moral (moral certitude) mengenai kematian pasangan.  Dalam konteks hukum gereja, kepastian moral dicapai bukan dengan menghapus semua keraguan yang mungkin, melainkan dengan menghapus keraguan yang masuk akal berdasarkan reason dan common sense; menghilangkan keraguan dalam diri hakim gereja atau uskup untuk bertindak dan mengambil keputusan. Kemungkinan selalu ada, kendati kecil sekalipun, bahwa kepastian moral ini dapat saja keliru mengingat bahwa hakim atau uskup adalah juga manusia yang memiliki keterbatasan. Namun bagaimanapun, dalam menilai kasus, Gereja menerima kepastian moral itu sebagai pendasaran yang cukup untuk mengambil sebuah keputusan.

Kepastian moral seperti ini merupakan sebuah keharusan sine qua non dalam membuat deklarasi menyangkut dugaan kematian pasangan. Kanon 1707 §2 juga menegaskan bahwa tidak adanya pasangan (the mere absence of a spouse), bahkan untuk jangka waktu yang sangat lama, tidak dengan sendirinya merupakan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan kemungkinkan besar telah meninggal.

Artinya, seorang Katolik yang pasangannya hilang atau diduga meninggal tidak otomatis bebas menikah lagi. Harus ada proses penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas Gereja (uskup atau tribunal gerejawi).

Langkah-langkah Prosedural

Mengacu pada ketentuan kanon 1707, ada beberapa hal yang harus diperhatikan berhubungan dengan kasus dugaan kematian pasangan (Bdk. E. Caparros, ed.,  Code of Canon Law, Wilson & Lafleur Limitee, Montreal 2004, hlm. 1337-1138).

  1. Jika sebuah dokumen otentik, baik gerejawi atau sipil, menyatakan secara pasti tentang kematian salah satu pasangan dan tidak ada keraguan apapun tentangnya, maka pastor paroki dapat melangkah lebih lanjut untuk melayani perkawinan (bdk. kan. 1067).
  2. Jika tidak ada dokumen otentik sebagaimana disebutkan di atas, maka untuk menghilangkan keraguan tentang kematian, proses pengadilan harus ditempuh. Dalam hal ini, pihak yang berwenang untuk menyatakan dugaan kematian pasangan adalah uskup diosesan dari pasangan yang masih hidup (bdk. kan. 381, 368).
  3. Untuk memproses kasus ini, Uskup dapat menginstruksikan tribunal di keuskupannya atau menugaskan seorang imam yang berkompeten. Jika kasus ini ditangani oleh tribunal, maka intervensi dari notaris diperlukan. Demikian juga promotor keadilan yang melakukan intervensi atas nama kebaikan publik. Sementara itu, intervensi dari pembela ikatan (defensor vinculi) tidak diperlukan meskipun kanon tidak melarangnya.
  4. secara prosedural, langkah-langkah yang harus dilalui adalah sebagai berikut: 
    1. presentasi kasus dan permohonan tertulis dari  pasangan (duda atau janda) yang masih hidup; 
    2.  pernyataan dari pasangan yang bersangkutan dibawah sumpah;
    3. permintaan informasi dari pastor paroki yang bersifat rahasia;
    4. panggilan kepada semua orang yang mungkin memiliki informasi penting dan menyampaikan hal itu kepada uskup, baik yang bersifat pro maupun kontra terhadap dugaan kematian pasangan; 
    5. pengajuan bukti: indikasi ketidak-ada-nya pasangan dan kurangnya komunikasi, pernyataan dari otoritas sipil menyangkut dugaan kematian pasangan, dokumen-dokumen, pernyataan para saksi, praduga-praduga, keadaan dan situasi, reputasi, dan lain sebagaianya; 
    6. laporan dari promotor keadilan dan pembela ikatan jika ia berpartisipasi dalam proses pengadilan kasus.
  5. Setelah proses persidangan berakhir, maka uskup membuat deklarasi dugaan kematian pasangan jika ia telah tiba pada kepastian moral terkait kematian pasangan tersebut. Jika Uskup berpendapat bahwa kasusnya tidak jelas dan rumit maka ia harus berkonsultasi dengan Tahta Suci, casus quo Kongregasi untuk Tata Tertib Ibadat dan Sakramen. Pasangan yang mengajukan permohonan dapat melakukan banding kepada Kongregasi ini melawan keputusan Uskup yang tidak mengabulkan permohonan atau, setelah proses pengadilan selesai, menolak untuk membuat deklarasi.

Kasus Praktis

Penting untuk diingat bahwa dalam proses pengadilan kasus, dibutuhkan lebih banyak bukti untuk mendukung dugaan kematian tersebut. Untuk mengilustrasikan hal ini dengan lebih jelas, kita dapat mengambil contoh berikut: seorang prajurit katolik yang telah beristri, bertempur melawan musuh di tengah hutan rimba. Rekan-rekannya melihat dia berlari mendahului mereka sebelum dia benar-benar menghilang dari pandangan mereka. Mereka melihat jejak kakinya di tanah, dan mengingat lokasi pertempuran yang sempit, di kiri dan di kanan terdapat jurang yang terjal dan di depan terdapat rawa rawa yang dalam, maka tidak ada kemungkinan bagi si prajurit untuk menghindari daerah itu. Tidak ada jasad dan saksi mata, tetapi si prajurit diduga terjatuh ke dalam rawa-rawa itu karena dia tidak mungkin berlari ke tempat lain. Jika setelah bertahun-tahun kemudian, si istri dari prajurit tersebut hendak menikah kembali secara gerejani, kesaksian dari teman-temannya ini dan deskripsi lokasi tempat dia menghilang, mungkin memberikan keyakinan kepada Uskup untuk mengeluarkan deklarasi dugaan kematian pasangan sebagaimana dituntut oleh kanon 1707.

Namun tidak semua kasus jelas dengan sendirinya. Sebagai contoh, sepasang suami-istri telah menikah beberapa tahun lamanya. Suatu waktu suami pulang ke rumah dari tempat kerja dan mendapatkan istrinya telah menghilang. Tidak ada bukti bahwa keduanya terlibat dalam persoalan sebelumnya, dan kendati telah dilakukan pencarian yang intensif, polisi tidak dapat menemukan sang istri. Beberapa tahun kemudian, sang suami hendak menikah kembali oleh karena sang istri diduga telah meninggal. Apakah diperbolehkan? Dalam kasus seperti ini, uskup diosesan akan kesulitan memperoleh kepastian moral sebagai dasar untuk mengeluarkan deklarasi terkait dugaan kematian pasangan oleh karena tidak ada bukti yang menyakinkan.   Ada kemungkinan bahwa sang istri diculik dan dibunuh, namun ada juga kemungkinan bahwa ia secara diam-diam meninggalkan suaminya dan pergi bersama pria lain. 

Kesimpulan

Seorang Katolik dapat menikah lagi bila pasangannya hilang atau diduga meninggal, tetapi hanya setelah Gereja memastikan dengan kepastian moral bahwa pasangan tersebut sudah benar-benar meninggal. Tanpa kepastian itu, perkawinan baru tidak sah di mata Gereja.

Dengan demikian, umat Katolik yang menghadapi situasi seperti ini harus berkonsultasi dengan pastor paroki dan kemudian dengan tribunal keuskupan agar prosesnya berjalan sesuai hukum Gereja.

Sumber:

  • Kitab Hukum Kanonik (KHK) Kanon 1141 & 1707.

  • Katekismus Gereja Katolik (KGK) 2382-2383.

  • Pontifical Council for Legislative Texts, Instruction on the Norms Concerning the Preparation and Celebration of Marriage (1996).

Komentar

Postingan Populer